- Mulai tahun 2012 ini pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi hukum berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Ejbens Doeka, ditemui Pos Kupang Senin (14/5/2012), menjelaskan, revisi Perda Penanganan Sampah di Kota Kupang sudah selesai dilakukan.
Perda yang sudah direvisi dalam sidang beberapa waktu lalu, kata Ejbens Doeka, terdapat pasal khusus yang mengatur adanya denda bagi warga Kota Kupang yang kedapatan membuang .
Demikian artikel tentang Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.