Info informasi Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta atau artikel tentang Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
- Mulai tahun 2012 ini pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi hukum berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah di sembarangan tempat.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Ejbens Doeka, ditemui Pos Kupang Senin (14/5/2012), menjelaskan, revisi Perda Penanganan Sampah di Kota Kupang sudah selesai dilakukan.
Perda yang sudah direvisi dalam sidang beberapa waktu lalu, kata Ejbens Doeka, terdapat pasal khusus yang mengatur adanya denda bagi warga Kota Kupang yang kedapatan membuang .
Demikian artikel tentang Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!
Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!